Peduli HIV/AIDS (Foto: avert.org) |
Karena itu, Pengadilan Tinggi Zambia telah mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan terhadap praktik tersebut. Dengan adanya tindakan tersebut diharapkan kasus-kasus akibat anggapan yang menyesatkan tersebut bisa dikurangi.
Seperti dikutip situs gax3ty.com, di Zambia saat ini, sedikitnya terdapat 3 hingga 4 kasus yang disidangkan mengenai kasus yang merugikan kaum perempuan tersebut. Pengadilan menyimpulkan merebaknya kasus tersebut sebagai akibat dari kelakuan para dukun yang dianggap meracuni masyarakat.
Selain itu, pihak pengadilan engadilan juga memerintahkan polisi untuk menangkap pihak-pihak yang dengansengaja terus menyebarkan informasi keliru kepada masyarakat awam. Untuk lebih mempercepat proses penangkapan pelaku penyebar informasi tersebut, pihak kepolisian menggali informasi dari mereka yang saat ini dipenjara karena dianggap telah meracuni pikiran masyarakat mengenai hubungan seks dengan perawan yang dianggap bisa menyembuhkan dari penyakit HIV/AIDS.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar