Senin, 07 Januari 2013

Wanita dan KPK: Mereka Yang Tersangkut Korupsi

Wang Shou Xin: menghadapi regu tembak (memobee)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), senin (17/1) menahan Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar (RDU).  Ratna ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengadaan alat kesehatan flu burung. Dalam kasus tersebut tersangka  diduga melakukan mark up harga, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 12 miliar. KPK menuding tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan ayat 3 tentang Undang-undang Korupsi.

KPK menahan RDU hingga 20 hari ke depan. Dalam penuturannya kepada wartawan, RDU mengaku siap ditahan agar kasusnya cepat selesai.  Dalam kasus tersebut, RDU mengaku merasa dikorbankan. Sebelumnya, RDU menuding menuding mantan Menteri Kesehatan, alm Endang Rahayu Sedyaningsih terlibat dalam kasus tersebut. Saat kejadian berlangsung, Endang tengah menjabat sebagai Kepala Pusat Litbang Biomedis dan Farmasi. Endang sendiri merupakan koordinator penelitian flu burung tahun 2006 dan menjabat sebagai Direktur Litbang Biomedik dan Farmasi pada tahun 2007.


Penahanan RDU oleh KPK menambah panjang daftar wanita yang diduga tersangkut korupsi. Catatan situs berita vivanews.com menyebutkan sejumlah nama yang pernah berurusan dengan KPK. Artalyta Suryani alias Ayin ditangkap KPK karena terbukti menyuap jaksa Urip Tri Gunawan yang merupakan jaksa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ayin sendiri sudah divonis 5 tahun penjara. Selain itu, Mindo Rosalina Manulang yang akrab dipanggil Rosa, divonis 2 tahun enam bulan penjara. Rosa merupakan antan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri itu dinyatakan terlibat dalam kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang dengan berusaha menyuap Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam. Kasus yang sama juga menjerat anggota DPR sekaligus mantan Puteri Indonesia, Angelina Sondakh. Hingga kini Angie masih berada dalam tahanan KPK untuk kasus wisma atlet.

Ada lagi nama Neneng Sri Wahyuni. Isteri mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin ini ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Nama berikutnya, Nunun Nurbaetie yang merupakan isteri mantan Wakapolri Adang Daradjatun. Nunun diduga terlibat kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia pada tahun 2004. Dia diduga sebagai pihak yang memberi 480 cek pelawat kepada sejumlah anggota dewan periode 1999-2004.  Miranda Swaray Goetom juga ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang sama dengan Nunun Nurbaiti. Salah satu tokoh di lingkungan Bank Indonesia ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan KPK.

Tersangka lainnya antara lain Wa Ode Nurhayati untuk kasus suap dalam alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk tiga kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam. Selain itu, Hartati Murdaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah. Selaku Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM), Hartati diduga menyuap Bupati Buol Amran Batalipu sebesar Rp 3 miliar.

Vonis mati
Dalam melakukan pemberantasan korupsi, Pemerintah China dikenal tidak kompromi terhadap kejahatan tersebut. Tahun 1980, Wang Shou Xin, merupakan wanita pertama di China yang dieksekusi mati karena terlibat korupsi. Beranikah KPK menerapkan hukuman yang sama  kepada mereka yang terlibat korupsi seperti yang dilakukan Pemerintah China?***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar