Belakangan ini kalangan industri rokok resah dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menganggap PP Tembakau bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pemerintah sendiri beralasan terbitnya PP tersebut untuk meyakinkan masyarakat mengenai dampak dari merokok atau paparan asap rokok.