![]() |
| Tala, 4 tahun (foto: kaskus.co.id) |
Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan hukuman mati kepada seorang TKW asal Indonesia. Siaran berita yang dikutip dari Gulf News, hari ini, Senin (18/3) menyebutkan dalam sidang pengadilan TKW tersebut didakwa telah membunuh anak majikannya, Tala, yang baru berusia 4 tahun di Kota Laut Merah, Yanbu, September 2012 lalu.
Sejumlah media negara tersebut menyebutkan sebelumnya TKW tersebut diganjar delapan bulan penjara serta 200 kali hukuman cambuk karena melakukan percobaan bunuh diri sesaat setelah melakukan aksi pembunuhan. Terhadap vonis hukuman mati tersebut, TKW yang tidak disebutkan namanya tersebut mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
